Sejarah Hak Asasi Manusia: Dari Magna Carta Hingga PBB
Hak asasi manusia adalah prinsip fundamental yang mengedepankan nilai-nilai kebebasan, martabat, dan kemanusiaan. Dari sejarah yang panjang dan kompleks, hak asasi manusia telah berkembang melalui berbagai peristiwa penting dan dokumen yang berpengaruh. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi sejarah hak asasi manusia dari Magna Carta hingga munculnya Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Magna Carta: Awal dari Hak Asasi Manusia (1215)
Magna Carta, yang diterjemahkan sebagai "Himpunan Karta Emas", adalah dokumen yang ditandatangani oleh Raja Inggris John pada tahun 1215. Dokumen ini merupakan hasil dari perlawanan bangsawan Inggris terhadap kekuasaan absolut raja. Magna Carta mengandung 63 klausa yang membatasi kekuasaan raja dan melindungi hak-hak penduduk Inggris.
Klausa-klausanya berisi tentang hak-hak asasi seperti:
- Hak untuk diadili secara adil dan berbeda dari proses hukum yang lain.
- Hak untuk memiliki hak sendiri tanpa adanya ancaman-ancaman dari pihak manapun yang berkuasa.
- Hak untuk memiliki keamanan dari tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan berbagai macam ancaman-ancaman serta kehilangan harta benda.
- Hak untuk tidak diperlakukan secara salah karena kelebihan kekuasaan dari pihak manapun.

Magna Carta merupakan tonggak pendirian hak asasi manusia dan dianggap sebagai salah satu dokumen yang paling berpengaruh sepanjang sejarah.
Hak-hak Asasi Manusia dalam Era Renaisans (16-17 abad)
Pada era Renaisans, hak-hak asasi manusia terus berkembang. Sekembangnya pemikiran-pemikiran ilmiah dan filsafat yang membuktikan adanya nilai-nilai yang sama bagi setiap manusia. Beberapa tokoh besar seperti Jean Jacques Rousseau dan Thomas Hobbes bereksplorasi tentang hak asasi manusia dalam banyak kitab mereka.
Rousseau membahas tentang kebebasan, hak-hak kemanusiaan, dan keadilan dalam bukunya "Kontrak Sosial". Ia berpendapat bahwa individu hanya dapat menemukan ketenangan hatinya dalam situasi yang demokratis dan bersamaan. Hobbes pula, dalam "Leviathan"nya, memberikan teori tentang negara yang lemah sebagai hasil dari ketidakwenangan penguasa.
Deklarasi Hominis (1789) dan Undang-Undang Dasar Amerika Serikat (1791)
Deklarasi Hominis dengan nama Dewan Nasional Prancis yang dipimpin oleh Maximilien Robespierre mendesak pemerintah untuk menjadikan hak asasi manusia sebagai pilar utama konstitusi. Hak dasar yang dimartabatkan dalam Deklarasi Hominis Di Prancis tersebut antara lain:
- Hukum dan keadilan yang melarang kebiadaban dan tindakan-tindakan illegal.
- Saling hormat dan ketaatan yang adil (kesederhanaan).
- Kebebasan individu untuk bekerja di depan hak lain.

Amerika Serikat juga menandatangani Dokumen dasar, yang dinamakan Undang-Undang Dasar Amerika Serikat (UCAB) atau Kostitusi Amerika (dikutip oleh kebudayaan dari Perancis pada 27 Februari).
Dalam amandemen mereka pasal enam menempatkan pada :
- hukum yang menjamin hak-hak asasi setiap individu.
- praktik yang akan ditunjukkan dalam pendekatan berbeda dari terowongan perbudakan masa depan.
![]()
PBB dan Deklarasi HAM (1945-1948)
Setelah Perang Dunia II, masyarakat internasional mencanangkan perayaan-perayaan untuk secara umum merayakan penganjungan dan penerusan agama yang mendiri setiap harian para hidup. Deklarasi hak Asasi Manusia dimintakan oleh Organisasi PBB yang memutuskan hak asasi pribadi yang membebas.**
Istilah "hak asasi manusia" digunakan dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Manusia (UDHH) yang ditetapkan pada tahun 1948. Deklarasi ini berisi tentang 30 hak dasar manusia, seperti:
- Hak untuk kehidupan, kebebasan, dan martabat.
- Hak untuk keadilan dan dengan melindungi diri.
- Hak untuk tidak ditindas dan dilindungi dengan dasar hukum adil.
- Hak untuk sumber daya, harta benda, yang menghormati komposisian.
Masa Depan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia terus berkembang dalam pasca-Perang Dunia II. Dengan bangkitnya kelompok-kelompok sosial dan keagamaan, hak asasi manusia telah menjadi prinsip dasar masyarakat internasional. Bahkan, hak-hak asasi manusia telah menjadi pegangan bagi sejumlah organisasi internasional seperti HAM Nasional, HAM Internasional, dan Organisasi Masyarakat.
Key Takeaways
Untuk meningkatkan kesadaran warga di Indonesia akan pentingnya melindungi hak-hak asasi manusia, diantara beberapa hal yang bisa dilakukan adanya:
- Mengapresiasi peran penting Magna Carta sebagai awal dari hak asasi manusia.
- Mengenali pilihan, pandangan, dan pendapat tentang hak asasi manusia dari tokoh-tokoh terkenal dalam sejarah, seperti Jean Jacques Rousseau, Thomas Hobbes, dan Maximilien Robespierre.
- Menggali ruang lingkup perundang-undangan nasional yang mengakomodasi hak asasi manusia, seperti Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Banding.
- Memahami pentingnya melindungi hak-hak asasi manusia di era digital dengan menghadapi ancaman-ancaman baru yang disebabkan oleh teknologi, seperti disinformasi dan penindasan.
Dengan meningkatkan kesadaran dan mengapresiasi nilai-nilai hak asasi manusia, kita dapat membangun masyarakat yang lebih adil, demokratis, dan bertanggung jawab. Jangan lupa untuk memperingati hari ulang tahun HAM (5 desember) dan tidak merayakannya dengan cara berbeda-beda dari peraturan dan kehidupan dari kapanpun yang sudah dirancang sebelumnya oleh para tokoh-tokoh yang menulis sepertinya juga berkembang untuk dan menciptakan.
Gabung dalam percakapan